Sabtu, 22 Mei 2010

CEDAW (PERSAMAAN HAK PRIA & WANITA ATAS BENEFIT KESEHATAN DARI PERUSAHAAN)

Sekian Lama Mencari Dasar tentang persamaan hak terhadap wanita untuk menerima perlakuan yang sama atas penerimaan pelayanan atau benefit kesehatan dari perusahaan. Hal ini dapat ditemukan relasinya dalam article 12 konvesi PBB pada 18 Desember 1979 mengenai PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) disebutkan bahwa :

Negara harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di semua bidang pelayanan kesehatan dan untuk memastikan atas dasar persamaan antara pria dan wanita, akses terhadap pelayanan kesehatan termasuk yang berhubungan dengan keluarga berencana.

Sejalan dengan ketentuan paragraph 1 dari pasal ini menyatakan Negara harus menjamin kepada perempuan untuk mendapatkan pelayanan yang tepat sehubungan dengan kehamilan dan pemberian layanan kesehatan pascakelahiran bilamana diperlukan secara gratis serta nutrisi yang cukup selama kehamilan dan menyusui.





Dan sebagai tindak lanjut dari Indonesia yang Ikut menandatangani Konvensi tersebut pada 29 Juli 1980 di Copenhagen maka Indonesia kemudian meratifikasi konvensi itu dalam UU No.7 tahun 1984 Oleh Presiden dengan persetujuan DPR serta di sahkan oleh MPR. Undang-undang ini kemudian dituangkan dalam LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 29.##

-------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda share nasihat & komentar anda untuk menambah pemahaman dan pengetahuan penulis.